Layanan Data dan Informasi

By UOBF PUSKESMAS WONOREJO 02 Agu 2022, 09:44:23 WIB

Layanan Data dan Infromasi UOBF Puskesmas Wonorejo

PERSYARATAN 

  1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu pelajar
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Kuasa (jika permohonan dilakukan pihak ketiga)

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pasien / keluarga pasien melakukan pengajuan permohonan data dan informasi berupa surat resmi yang ditujukan kepada kepala instansi
  2. Petugas menelaah surat permohonan yang masuk,menyampaikan kepada kepala instansi dan menunggu persetujuan tindak lanjut
  3. Petugas melakukan tindak lanjut jika permohonan mendapat persetujuan dari kepala intansi dengan  cara mengkoordinasikan dengan unit rekam medis
  4. Petugas melakukan pengarsipan dan pelepasan informasi kepada pasien / keluarga

JANGKA WAKTU PELAYANAN 

Pelayanan  ≤ 3 x 24 jam

BIAYA / TARIF

Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN

Pelayanan Data dan Informasi Kesehatan

PENANGANAN PENGADUAN

  1. Email     : pkmwonorejo2015@mail.com
  2. Telepon : (0343) 613 685
  3. Tertulis   : Surat ditujukan kepada kepala UOBF Puskesmas Wonorejo / Kotak Saran
  4. Survei Kepuasan : https://bit.ly/3wLYLda