Layanan Data dan Informasi
Layanan Data dan Infromasi UOBF Puskesmas Wonorejo
PERSYARATAN
- Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu pelajar
- Surat Permohonan
- Surat Kuasa (jika permohonan dilakukan pihak ketiga)
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pasien / keluarga pasien melakukan pengajuan permohonan data dan informasi berupa surat resmi yang ditujukan kepada kepala instansi
- Petugas menelaah surat permohonan yang masuk,menyampaikan kepada kepala instansi dan menunggu persetujuan tindak lanjut
- Petugas melakukan tindak lanjut jika permohonan mendapat persetujuan dari kepala intansi dengan cara mengkoordinasikan dengan unit rekam medis
- Petugas melakukan pengarsipan dan pelepasan informasi kepada pasien / keluarga
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Pelayanan ≤ 3 x 24 jam
BIAYA / TARIF
Tidak dipungut biaya
PRODUK LAYANAN
Pelayanan Data dan Informasi Kesehatan
PENANGANAN PENGADUAN
- Email : pkmwonorejo2015@mail.com
- Telepon : (0343) 613 685
- Tertulis : Surat ditujukan kepada kepala UOBF Puskesmas Wonorejo / Kotak Saran
- Survei Kepuasan : https://bit.ly/3wLYLda