Program Puskesmas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas.
Program Puskesmas Terdiri dari :
- Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) : Setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
- Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) : suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan
A. Program UKM terdiri dari UKM Esensial dan UKM Pengembangan.
1. UKM Esensial
a. pelayanan promosi kesehatan;
b. pelayanan kesehatan lingkungan;
c. pelayanan kesehatan keluarga;
d. pelayanan gizi; dan
e. pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.
2. UKM Pengembangan
a. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
b. Pelayanan Kesehatan Jiwa
c. Kesehatan Lansia
d. Kesehatan Olahraga
e. Kesehatan Indera
f. Kesehatan Tradisional
g. Kesehatan Matra
h. Upaya Kesehatan Kerja
B. Program UKP terdiri dari:
a. Pelayanan Gawat Darurat
b. Pelayanan Rawat Jalan
c. Pelayanan Rawat Inap
d. Pelayanan Kefarmasian
e. Pelayanan Laboratorium
f. Pelayanan Persalinan Normal